Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG UMUM

Uraian tugas Kepala Bidang Umum adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang umum, seperti administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Tugas lainnya dapat mencakup pengelolaan anggaran, inventarisasi aset, serta pelayanan umum dan surat-menyurat, dengan pertanggungjawaban kepada atasan. 

Tugas dan fungsi pokok:

  • Perumusan kebijakan: Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis di bidang administrasi umum.
  • Koordinasi dan pengawasan: Mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang umum, termasuk administrasi, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
  • Pengelolaan: Mengelola dan memfasilitasi urusan administrasi pimpinan, kepegawaian, perlengkapan, serta rumah tangga.
  • Pelaporan: Melaporkan hasil kegiatan dan pelaksanaan tugas kepada atasan. 

Tugas dan fungsi pendukung:

  • Kepegawaian: Menyusun perencanaan dan evaluasi kepegawaian, mengelola data kepegawaian, serta mengawasi administrasi kepegawaian.
  • Administrasi: Melaksanakan administrasi surat-menyurat, tata naskah dinas, dan pengelolaan arsip.
  • Rumah Tangga & Perlengkapan: Mengelola dan memelihara perlengkapan kantor, termasuk aset, dan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana.
  • Anggaran: Menyusun rencana anggaran dan melaksanakan pembukuan penerimaan dan pengeluaran sesuai kewenangan.
  • Pelayanan: Menyiapkan dan mengelola rapat, serta memberikan pelayanan umum kepada pihak yang membutuhkan.