Struktur Organisasi
| Jabatan | : | SEKRETARIS |
|---|
Uraian tugas sekretaris KIM (Kelompok Informasi dan Mediasi) meliputi mengumpulkan, mengelola, dan menyebarkan informasi, serta memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar anggota dan dengan pihak lain. Selain itu, tugas sekretaris KIM juga mencakup administrasi, penyusunan laporan, serta kegiatan lain yang mendukung fungsi kelompok.
Tugas-tugas utama sekretaris KIM
- Pengumpulan dan pengelolaan informasi:
- Mengumpulkan dan mengelola informasi yang relevan untuk kegiatan kelompok.
- Menginventarisir data dan dokumen terkait program atau kegiatan.
- Penyebaran informasi:
- Menyebarkan informasi dari dan kepada anggota KIM secara horizontal.
- Menyebarkan informasi dari pemerintah ke masyarakat (top-down) dan sebaliknya (bottom-up).
- Administrasi dan koordinasi:
- Menyelenggarakan urusan kesekretariatan dan administrasi.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja.
- Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi.
- Laporan dan evaluasi:
- Menyusun laporan kegiatan dan keuangan kelompok.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja.
- Tugas lain:
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan, seperti Kepala Desa atau atasan lainnya, sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menangani urusan rumah tangga dan perawatan sarana prasarana fisik organisas