Struktur Organisasi

Jabatan: WAKIL KETUA

Uraian tugas wakil ketua KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) adalah membantu ketua dalam koordinasi program kerja, mengelola urusan administrasi kesekretariatan, mewakili ketua saat berhalangan, serta bertanggung jawab kepada ketua. Wakil ketua juga terlibat dalam perumusan kebijakan bersama ketua, memfasilitasi kebutuhan organisasi, dan memelihara kekompakan pengurus. 

Tugas utama wakil ketua KIM

  • Membantu ketua: Memberikan masukan dan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan dan menjalankan program kerja organisasi.
  • Koordinasi: Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan di seluruh divisi atau bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Representasi: Mewakili ketua, baik dalam rapat, kegiatan, maupun dalam mewakili organisasi untuk membuat keputusan atau persetujuan dengan pihak lain, terutama jika ketua berhalangan.
  • Administrasi dan Kesekretariatan: Membantu mengelola administrasi kesekretariatan dan membuat risalah rapat.
  • Perumusan kebijakan: Bersama ketua, merumuskan kebijakan dan program kerja organisasi, serta merancang agenda dan mencari sumber pendanaan.
  • Pengawasan: Mengawasi jalannya program kerja bidang yang dikoordinasikannya dan memastikan seluruh anggota pengurus bekerja sama.
  • Tanggung jawab: Bertanggung jawab kepada ketua atas pelaksanaan tugas-tugasnya.