Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA

raian tugas Bendahara umumnya meliputi menerima, menyimpan, dan membayarkan uang; menatausahakan keuangan; serta membuat laporan pertanggungjawaban. Tugas ini juga mencakup verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran, pengujian perhitungan tagihan, dan memastikan ketersediaan dana sebelum melakukan pembayaran. 

Tugas umum bendahara

  • Menerima dan menyimpan: Menerima, menyimpan, dan mengelola keuangan yang masuk dan tersedia.
  • Membayarkan: Melaksanakan pembayaran sesuai perintah pejabat yang berwenang.
  • Menatausahakan keuangan: Melakukan pencatatan dan pembukuan semua transaksi keuangan sesuai peraturan.
  • Melaporkan: Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala. 

Tugas terkait verifikasi dan pembayaran 

  • Meneliti dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perintah pembayaran.
  • Menguji perhitungan: Menguji kebenaran perhitungan tagihan sebelum dilakukan pembayaran.
  • Menguji ketersediaan dana: Memeriksa ketersediaan dana yang bersangkutan sebelum melakukan pembayaran atau pengeluaran. 

Tugas administrasi dan pelaporan

  • Menyusun laporan: Membuat laporan keuangan bulanan atau berkala, seperti Laporan Keadaan Kas.
  • Mengelola pembukuan: Menyelenggarakan pembukuan yang tertib, seperti buku kas umum dan buku pembantu, untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan yang baik.
  • Mengarsipkan dokumen: Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan dokumen-dokumen keuangan dengan rapi.
  • Melakukan rekonsiliasi: Melakukan rekonsiliasi internal secara berkala untuk mencocokkan pembukuan bendahara dengan unit akuntansi. 

Contoh tugas khusus berdasarkan konteks (misal: bendahara sekolah)

  • Membayar gaji: Membayar gaji guru dan staf serta honor kegiatan tambahan.
  • Menyetor pajak: Menyetor pajak yang menjadi kewajiban, seperti PPN dan PPh.
  • Mengarsipkan kwitansi: Menyimpan dan mengarsipkan surat-surat dan kwitansi pengeluaran dengan rapi.