Struktur Organisasi
| Jabatan | : | BENDAHARA |
|---|
raian tugas Bendahara umumnya meliputi menerima, menyimpan, dan membayarkan uang; menatausahakan keuangan; serta membuat laporan pertanggungjawaban. Tugas ini juga mencakup verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran, pengujian perhitungan tagihan, dan memastikan ketersediaan dana sebelum melakukan pembayaran.
Tugas umum bendahara
- Menerima dan menyimpan: Menerima, menyimpan, dan mengelola keuangan yang masuk dan tersedia.
- Membayarkan: Melaksanakan pembayaran sesuai perintah pejabat yang berwenang.
- Menatausahakan keuangan: Melakukan pencatatan dan pembukuan semua transaksi keuangan sesuai peraturan.
- Melaporkan: Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala.
Tugas terkait verifikasi dan pembayaran
- Meneliti dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perintah pembayaran.
- Menguji perhitungan: Menguji kebenaran perhitungan tagihan sebelum dilakukan pembayaran.
- Menguji ketersediaan dana: Memeriksa ketersediaan dana yang bersangkutan sebelum melakukan pembayaran atau pengeluaran.
Tugas administrasi dan pelaporan
- Menyusun laporan: Membuat laporan keuangan bulanan atau berkala, seperti Laporan Keadaan Kas.
- Mengelola pembukuan: Menyelenggarakan pembukuan yang tertib, seperti buku kas umum dan buku pembantu, untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan yang baik.
- Mengarsipkan dokumen: Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan dokumen-dokumen keuangan dengan rapi.
- Melakukan rekonsiliasi: Melakukan rekonsiliasi internal secara berkala untuk mencocokkan pembukuan bendahara dengan unit akuntansi.
Contoh tugas khusus berdasarkan konteks (misal: bendahara sekolah)
- Membayar gaji: Membayar gaji guru dan staf serta honor kegiatan tambahan.
- Menyetor pajak: Menyetor pajak yang menjadi kewajiban, seperti PPN dan PPh.
- Mengarsipkan kwitansi: Menyimpan dan mengarsipkan surat-surat dan kwitansi pengeluaran dengan rapi.