119 KPM Lansia (Keluarga Penerima Manfaat Lanjut Usia) di Kecamatan Bangilan Terima Bantuan
- Feb 24, 2026
- Kangmaskin
- Seputar Bangilan
Program bansos lansia 2026 kini kembali digulirkan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk kepedulian negara terhadap warga lanjut usia yang membutuhkan perlindungan sosial agar kehidupan mereka tetap sejahtera dan layak. Bantuan sosial ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat sehingga kakek atau nenek kita yang sudah tidak produktif lagi tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan harian.
Pada hari Selasa, (24/02/2026) di pendopo kecamatan Bangilan, mulai pukul 08.30 WIB s/d selesai, dilaksanakan Penyaluran Bansos Lansia Tribulan 1 bersama Bank Jatim. Kasi Kesra Kecamatan Bangilan, Indah Puji Sedyawati, SE., menyampaikan bahwa sebanyak 119 KPM Lansia (Keluarga Penerima Manfaat Lanjut Usia) di Kecamatan Bangilan hari ini menerima bantuan tribulan 1 tahun 2026 sebesar Rp. 500,000 perorangnya dan jika diakumulasi selama setahun, maka total Rp. 2 juta perorang.
“Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per tribulan. Kalau tidak bisa hadir saat penyaluran, mereka masih bisa mengambil bantuan di hari berikutnya atau langsung ke bank penyalur dengan tetap berkoordinasi dengan petugas kami,” jelas Indah.
Lanjutnya, meski jumlah penerima terbilang besar, Indah mengakui angka tersebut belum mampu menjangkau seluruh lansia yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan di kecamatan Bangilan. Menurutnya, daftar tunggu penerima cukup panjang, namun alokasi bantuan tetap dibatasi oleh kemampuan anggaran daerah.
“Kami sadari, jumlah yang kami bantu masih jauh dari total kebutuhan yang ada di lapangan. Hanya 119 lansia yang bisa kami bantu, padahal jumlah yang layak menerima jauh lebih banyak,” tuturnya.
“Lansia yang tinggal sendirian atau sedang sakit akan menjadi prioritas kami. Sementara lansia yang masih memiliki keluarga, meski tidak mampu, akan dipertimbangkan kembali,” pungkasnya.
Sementara itu Camat Bangilan, Suwanto, SE, MM. memerintahkan Kepala Desa dan Pendamping PKH untuk melakukan monitoring dan pendampingan guna memastikan KPM yang layak mendapat Bansos hadir di lokasi salur serta memastikan penyaluran bantuan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(adm)